MENJELASKAN TATA CARA SHOLAT SAFAR

Sholat shofar (dalam perjalanan)sama seperti sholat hadir dalam hal fardlu, sunnah, dll. Kecuali dalam 2 perkara. Yaitu:
1. Diperbolehkannya menqhosor sholat wajib yang berjumlah 4 rokaat, walaupun termasuk sholat yang lupa/pot dalam perjalanan (), tapi bukan ketika (tidak bias di qoshor karena harus dikerjakan sesuai tanggungannya), sholat shubuh, maghrib, dan sholat nadzar tidak bias di qoshor maka seorang yang mengqoshor sholat menjadi 2 rokaat harus dengan 10 syarat:
1.      Menempuh perjalanan panjang(±4 barid) walau di awal perjalanan, ia kafir/sobiy, kemudian ditengah perjalanan ia masuk islam/baeqh.
barid; 4farsah
1 farsah: 3 mil
1 mil: 4000 langkah
1 langkah:3 telapak kaki
Dasar; lihat dan ajaran nabi, maka tidak boleh mengqoshor tidak dalam keadaan di atas.
2.      Perjalanan berhukum mubah(baik wajib atau tidak), maka tidak boleh qoshor bagi……….dan perempuan nusuz ……,karena perjalannya, yang menjadi sebab bolehnya qoshor, tidak boleh menggantungkan rukhsoh dengan ma’siyat………..berkata:
“orang yang bepergian dengan niat melihat Negara-negara (rekreasi) tidak dapat rukshoh karena tujuannya bukan tujuan yang baik.”
Adapun ……….seperti meminum khomr yang bepergian dalam perjalanan mubah, maka ia dapat ruksoh safar karena perjalanannya mubah.
3.      Niat qoshor di awal sholat, jika menyempurnakan sholat (tidak qoshor), tidak perlu niat.
4.      Melewati negri atau batasannya jika daerah tersebut terdapat pembatas/pagar khusus. Maka harus melewatinya, walaupun dibelakang batas tersebut terdapat keramian, karena keramaian tersebut belum dianggap termasuk negri.
5.      Tidak adanya niat mengerjakan sholat secara.. smpurna di dalam sholat. Karena niat istiqomah itu meniadakan qoshor, sedangkan niat menyempurnakan meniadakan kepastian dia melaksanakan sholat secara sempurna/ qoshor.
6.      Tidak boleh makmum pada orang yang menyempurnakan sholatnya baik musafir ataupun muqim.
Ketika mushafir makmum kepada orang yang menyempurnakan sholatnya meskipun sebentar dalam sholat jum’at/shubuh maka mushafir tdak wajib menyempurnakan sholatnya.
7.      Tidak boleh makmum kepada orang yang ragu setelah berdiri pada rokaat ketiga antara sudah niat qoshor atau belum. Maka wajib bagi ma’mum (mushafir) menyempurnakan sholatnya meskipun sudah jelas orang tersebut lupa.
8.      Menuju tempat yang diketahui, tidak boleh qoshor bagi orang yang kesasar.
9.      Mengetahui diperboehkanya qoshor, maka orang bodoh tidak diperbolehkan, melaksanakan qoshor apabila seorang musafir meyangka imamnya seorang musafir dan ragu pada niatnya sendiri antara qoshor atau tidak, maka seketika itu dia niat qoshor,maka sholatnya dihukumi qoshor jika imam tadi memang qoshor, karena qoshor itu memang utnuk orang musafir apabila imam tadi orang yang menyempurnakan sholatnya, maka musafir tadi harus menyempurnakan sholatnya, tapi musafir tersebut ragu akan niat sholatnya imam (qoshor/tidak). Maka musafir berkataapada hatinya”jika imam qoshor aku juga qoshor, jika tidak maka aku juga menyempurnakan.”hal ini demikian itu diperbolehkan, dan musafir tadi dihukumi qoshor jika imam memang qoshor.
2. Diperbolehkannya jama’ bagi orang yang mutahayyir antara dhzuhur+ashar, maghrib+ashar, tidak untuk sholat subuh+selain shubuh, tidak antara asar+maghrib. Jama’ hanya diperbolehkan untuk perjalanan yang panjang dan mubah, baik jama’ ta’qdim/ta’khir. Jama’ juga boleh dalam keadaan hujan, dengan jama’ ta’dim, kalau dengan jama’ maka tidak boleh. Karena hujan itu kadang-kadang berhenti-berhenti sebelum melakukan jama’ sholat.
     Adapun rukhsoh (jama’) tersebut hanya untk orang ditempat yang jauh dan bias sakit disebabkan sholat dijalannya(masjid, dll).
Ø  Sholat jum’at sama dengan dhuhur dalam hal(harus) jama’ ta’dim baik sebab safar/hujan.
Ø  Syarat-syarat jama’ taqdim sebab safar/hujan :
1.      Tertib dan tidak berselang waktu antara 2 sholat. Dan boleh hanya sekedar iqomah untuk sholat yang kedua dan mencari air sebentar tayammum.
2.      Niat jama’ pada sholat pertama, walaupun setelah sholat. Untuk membedakan antara (jama’taqdim)yang disyariatkan (menjadi rukhsoh) dan taqdim karena lupa.
3.      Tetap/masih dalam perjalananketika menjama’. Jika ada orang berstatus muqim pada sholat pertama tau muqim diantara yang keduannya, maka tidak boleh menjama’ walaupun dia bepergian setelah muqim.
4.      Tetap/masih ketika menjama’ pada sholat pertama dan kedua (supaya udzurnya tetap ada) dan ketika salam pada sholat pertama supaya (udzurnya) bisa terus tersembung dengan awalnya sholat kedua. Jika hujannya berhenti di tengah-tengah sholat pertama dan kedua, maka tetap boleh rukhsoh.
Ø  Syarat-syarat jama’ ta’khir :
1.        Niat jama’ ta’khir senelum keluarnya waktu sholat yang pertama kira-kira 1 rakaat/lebih Karena hal tersebut menjadi pertimbangan ada’. Jika melakukan jama’ ta’khir dengan tanpa niat, hingga waktu sholat pertama habis, atau waktu tersebut sampai tidak untuk sholat ada’, maka orang tersebut telah berbuat maksiat dan sholatnya menjadi qadha’
2.        Tetap diperjalanan sampai akhir sholat kedua. Jika musafir tiba-tiba muqim dalam sholat kedua dalam status ada’ karena udzur dan hilangkan udzur sebelum sempurnanya sholat yang kedua.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENJELASKAN TATA CARA SHOLAT SAFAR"

Posting Komentar